You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rejoagung
Rejoagung

Kec. Semboro, Kab. Jember, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Rejoagung Kec. Semboro Kab. Jember.

Pemdes Rejoagung Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa 2026 dan DU RKP 2027

Administrator 11 November 2025 Dibaca 93 Kali
Pemdes Rejoagung Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa 2026 dan DU RKP 2027

Jember – Pemerintah Desa Rejoagung, Kecamatan Semboro, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka perencanaan pembangunan desa melalui penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2026 serta Daftar Usulan (DU) RKP Tahun 2027. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 6 November 2025 di Balai Desa Rejoagung dan dihadiri berbagai unsur kelembagaan desa, tokoh masyarakat, hingga perwakilan pemerintah kecamatan.

Acara dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku lembaga representatif masyarakat, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian arahan oleh Kepala Desa Rejoagung, Gatot Susanto. Dalam sambutannya, Gatot menegaskan bahwa penyusunan perencanaan desa harus dilakukan secara partisipatif, terbuka, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“RKP Desa bukan hanya dokumen administratif, tetapi panduan kerja yang menentukan arah pembangunan satu tahun ke depan. Karena itu, usulan masyarakat harus diperhatikan, disaring secara objektif, dan disesuaikan dengan prioritas,” ujarnya.

Musyawarah juga dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Semboro, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dari Program P3PD dan DPMD, Ketua RT/RW, PKK, LPM, Karang Taruna, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan kelompok perempuan. Kehadiran unsur lintas sektor ini diharapkan mampu memberikan perspektif komprehensif dalam menetapkan prioritas pembangunan.

Dalam forum tersebut, beberapa bidang menjadi sorotan utama, antara lain peningkatan infrastruktur jalan lingkungan, penguatan ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelayanan sosial dasar, serta program penanggulangan stunting.

Tenaga Pendamping Lokal Desa, Ridwan, menjelaskan bahwa penyusunan RKP Desa harus berpedoman pada regulasi nasional, termasuk Permendagri dan Permendes tahun berjalan. “Semua usulan wajib mempertimbangkan standar pelayanan minimum dan capaian indikator desa. Dokumen harus sinkron dengan RPJM Desa agar pembangunan tidak berjalan sporadis,” jelasnya.

Pada sesi diskusi, peserta musyawarah tampak aktif memberikan masukan. Proses penyaringan usulan dilakukan secara objektif berdasarkan kebutuhan, urgensi, dan ketersediaan anggaran. Selain menetapkan prioritas pembangunan 2026, forum juga menyusun Daftar Usulan (DU) yang akan diusulkan pada 2027, terutama program yang membutuhkan dukungan dana dari kabupaten, provinsi, maupun pusat.

Ketua BPD Rejoagung, Iswan Hariyanto, menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat sangat menentukan kualitas dokumen perencanaan. “Musdes adalah ruang resmi bagi warga untuk menyuarakan aspirasi. Semakin aktif masyarakat berperan, semakin tepat sasaran pembangunan desa ke depan,” tegasnya.

Musyawarah desa berlangsung kondusif hingga penutupan, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Musdes oleh unsur pimpinan dan perwakilan masyarakat. Dokumen hasil musyawarah kemudian akan ditindaklanjuti oleh pemerintah desa dalam penyusunan RKP Desa 2026 dan DU RKP 2027 secara teknis.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Desa Rejoagung berharap pembangunan tahun mendatang dapat terlaksana lebih terarah, berdaya guna, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat, serta mampu menjawab tantangan desa dalam sektor pelayanan, ekonomi, dan sosial kemasyarakatan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan